Cek Fakta: Kemnaker Minta Masyarakat Isi Data Penerima BSU Lewat Media Sosial

photo author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 14:07 WIB
Beredar narasi yang menyebutkan bahwa Kemnaker kembali meminta masyarakat untuk melakukan pengisian data pencairan BSU. (Freepik)
Beredar narasi yang menyebutkan bahwa Kemnaker kembali meminta masyarakat untuk melakukan pengisian data pencairan BSU. (Freepik)

Frekuensi News - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja.

BSU kali ini digulirkan dalam rangka menekan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

BSU tahap I sendiri telah dicairkan pada 12 September 2022 lalu.

Namun sayangnya, saat ini beredar informasi palsu atau hoaks seputar syarat pencairan BSU.

Baca Juga: Prediksi Skor Toulouse vs Montpellier 2 Oktober 2022 : Ada juga head to head kedua tim

Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebutkan bahwa Kemnaker meminta masyarakat untuk kembali mengisi data penerima BSU.

Narasi ini beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Dalam narasi tersebut disebutkan karyawan diminta mengisi link formulir nomor rekening Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN untuk diupdate di Sistem BPJS Ketenagakerjaan guna proses penyaluran BSU.

Dalam isi chat tersebut juga mencantumkan pengisian link update nomor rekening paling lambat diterima tanggal 18 September 2022.

Baca Juga: Prediksi Skor AS Monaco vs Nantes 2 Oktober 2022 : Tuan Rumah Miliki Kekuatan Bagus

"Silahkan untuk karyawan mengisi link formulir UPDATE NOMOR REKENING BANK HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, BTN) untuk kami update di sistem BPJS Ketenagakerjaan
untuk proses penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah)," demikian bunyi narasi tersebut.

Namun, benarkah Kemnaker meminta masyarakat untuk kembali melakukan pengisian data penerima BSU?

Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, menjelaskan bahwa data calon penerima BSU
hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

Dengan demikian, narasi yang menyebutkan bahwa Kemnaker kembali meminta masyarakat untuk mengisi data penerima BSU termasuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X