Frekuensi News - Sesungguhnya, prose digitalisasi perpajakan telah berjalan sejak 2007, ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis e-Filling, aplikasi berbasis web milik pemerintah.
Dengan adanya teknologi tersebut, penerima pajak dapat melapor pajak mereka karena Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.
Pentingnya digitalisasi sistem perpajakan secara signifikan mampu meningkatkan kinerja pelayanan, dan pengalaman masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: 34 Tahun Lintasarta Membangun Negeri, Berikut Sejarah PT. Aplikanusa Lintasarta
Tantangan Perpajakan Indonesia dalam Ekonomi Digital
Melansir dari blog.lintasarta.net, ada beberapa tantangan perpajakan Indonesia dalam ekonomi digital:
Tantangan pertama yang dapat diperhatikan adalah merumuskan regulasi yang feasible bagi sejumlah pemangku kepentingan. Hal ini berkaitan dengan sejumlah masalah terkait isu pajak dalam beberapa tahun terakhir.
Tantangan berikutnya adalah memaksimalkan pemanfaatan teknologi. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dalam era ekonomi digital, proses administratif pun sebaiknya harus dikembangkan secara terintegrasi dengan teknologi agar dapat meminimalisasi biaya, baik bagi wajib pajak maupun DJP.
Baca Juga: Lintasarta Membangun Negeri: Event Digitalisasi Nusantara 2022, Upaya Percepatan Teknologi Indonesia
SKOTA Pajak by Lintasarta Sebagai Solusinya
SKOTA Pajak by Lintasarta dapat menjadi solusi atas berbagai masalah tersebut.
SKOTA Pajak by Lintasarta, yang telah dikembangkan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, merupakan produk yang mampu membantu pemerintah daerah dalam penerapan monitoring pajak daerah berbasis elektronik.
SKOTA Pajak by Lintasarta merupakan solusi terpadu pengelolaan beberapa pajak daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. SKOTA Pajak terdiri dari 3 modul pelayanan pajak dan 1 modul monitoring pajak.
Tiga modul pelayanan pajak tersebut yaitu Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan danPerkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan 9 jenis pajak lainnya yangmasih menyimpan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak kecil.
Modul surveillance atau monitoring pajak diadakan secara terpisah dikarenakan ruang lingkup pekerjaan yang perlu disesuaikan dengan jumlah dan karakter wajib pajak.
Artikel Terkait
Langkah Nyata Lintasarta Membangun Negeri dengan Ikut Memajukan Telekomunikasi demi Masa Depan Indonesia
Lintasarta Menjawab Tantangan Pendidikan Indonesia, Era Digital 4.0
Hal yang Diharapkan dari Pelayanan Kesehatan Modern: Dijawab Lintasarta Telemedicine
Potensi Lintasarta pada Teknologi Metaverse Indonesia di Masa Mendatang
34 Tahun Lintasarta Membangun Negeri, Berikut Sejarah PT. Aplikanusa Lintasarta
Sukseskan Misi Presidensi G20 Indonesia: Lintasarta Siap Dukung dan Sukseskan Transformasi Teknologi Digital
SKOTA by Lintasarta Sebagai Penunjang Teknologi Smart City Indonesia
Lintasarta Membangun Negeri: Event Digitalisasi Nusantara 2022, Upaya Percepatan Teknologi Indonesia