Digitalisasi Sektor Perpajakan Indonesia, SKOTA Pajak by Lintasarta Jawabannya

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 13:04 WIB
SKOTA Pajak by Lintasarta
SKOTA Pajak by Lintasarta

Frekuensi News - Sesungguhnya, prose digitalisasi perpajakan telah berjalan sejak 2007, ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis e-Filling, aplikasi berbasis web milik pemerintah.

Dengan adanya teknologi tersebut, penerima pajak dapat melapor pajak mereka karena Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.

Pentingnya digitalisasi sistem perpajakan secara signifikan mampu meningkatkan kinerja pelayanan, dan pengalaman masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: 34 Tahun Lintasarta Membangun Negeri, Berikut Sejarah PT. Aplikanusa Lintasarta

Tantangan Perpajakan Indonesia dalam Ekonomi Digital

Melansir dari blog.lintasarta.net, ada beberapa tantangan perpajakan Indonesia dalam ekonomi digital:

Tantangan pertama yang dapat diperhatikan adalah merumuskan regulasi yang feasible bagi sejumlah pemangku kepentingan. Hal ini berkaitan dengan sejumlah masalah terkait isu pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Tantangan berikutnya adalah memaksimalkan pemanfaatan teknologi. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dalam era ekonomi digital, proses administratif pun sebaiknya harus dikembangkan secara terintegrasi dengan teknologi agar dapat meminimalisasi biaya, baik bagi wajib pajak maupun DJP.

Baca Juga: Lintasarta Membangun Negeri: Event Digitalisasi Nusantara 2022, Upaya Percepatan Teknologi Indonesia

SKOTA Pajak by Lintasarta Sebagai Solusinya

SKOTA Pajak by Lintasarta dapat menjadi solusi atas berbagai masalah tersebut.

SKOTA Pajak by Lintasarta, yang telah dikembangkan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, merupakan produk yang mampu membantu pemerintah daerah dalam penerapan monitoring pajak daerah berbasis elektronik.

SKOTA Pajak by Lintasarta merupakan solusi terpadu pengelolaan beberapa pajak daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. SKOTA Pajak terdiri dari 3 modul pelayanan pajak dan 1 modul monitoring pajak.

Tiga modul pelayanan pajak tersebut yaitu Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan danPerkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan 9 jenis pajak lainnya yangmasih menyimpan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak kecil.

Modul surveillance atau monitoring pajak diadakan secara terpisah dikarenakan ruang lingkup pekerjaan yang perlu disesuaikan dengan jumlah dan karakter wajib pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

6 HP Gaming Terbaik — “FPS Anti Nge-Lag”

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:08 WIB

Ini 7 Game Online Paling Populer di 2025, Ada Apa Aja?

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:55 WIB

Kumpulan Cheat Game Dinosaurus Chrome, Ampuh dan Seru!

Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:56 WIB
X