Frekuensi News - AG atau lebih dikenal dengan Agnes Gracia saat ini telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora ini masih belum selesai.
Tetapi, AG telah divonis penjara dengan pengakuan-pengakuannya yang sungguh mengejutkan.
Pada momen tersebut, Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam bacaan putusan, akhirnya mengungkapkan konflik atau awal mula perkara penganiayaan Mario Dandy dengan AG sebagai dalangnya.
Bacaan putusan tersebut akhirnya menguak motif AG yang sebenarnya.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," ucap Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan, Senin (10/4).
Pada sidang pemeriksaan tersebut, pemicu Mario Dandy menganiaya David Ozora yaitu dikarenakan AG mengaku pada dirinya bahwa ia telah diperkosa oleh David Ozora.
Baca Juga: Sindir Mario Dandy dan AG yang Mengemis Simpati Publik, Begini Unggahan Pilu Ayah David
"Anak dipaksa oleh anak korban," jelas Hakim Sri Wahyuni.
Namun, pada kenyataannya, motif AG terkuak sudah pada sidang pemeriksaan tersebut.
Hakim menyebutkan bahwa AG berbohong atau mengatang cerita mengenai dirinya yang diperkosa oleh David Ozora.
Hal ini dapat dibuktikan bahwa AG tidak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan atau bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Mario Dandy Akui Lebih Cemas Kepada David Ozora Dibanding Kekasihnya AG
Jika seorang anak mengalami pemerkosaan, maka ia akan menderita trauma yang hebat.