"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebutkan bahwa AG bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdananya, Mario Dandy Bersikukuh Ngaku Tak Berencana Pukuli David Ozora
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," lanjut Sri Wahyuni.
Dari fakta tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara kepada AG atau Agnes Gracia.***
Artikel Terkait
Sindir Mario Dandy dan AG yang Mengemis Simpati Publik, Begini Unggahan Pilu Ayah David
David Ozora Masih Jalani Masa Pemulihan, Jonathan Latumahina Sindir Mario Dandy Cs
Akui Beberapa Kali Temui Mario Dandy, Rafael Alun: Dia Harus Bertaubat
Ungkap Penyebab Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Alun: Ini Anak Sebetulnya...
Ibunda Mario Dandy Minta Maaf Soal Kasus Penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina: Kami Maafkan Tapi...