sumsel

BNNK Empat Lawang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:27 WIB
BNNK Empat Lawang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025 (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi antarinstansi penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ini dihadiri oleh Bupati Empat Lawang yang didampingi oleh unsur Forkopimda atau perwakilannya, serta para tamu undangan dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga: BNNK Empat Lawang Hadiri Pembentukan Relawan Anti Narkoba di Kabupaten Lahat

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala guna menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

Melalui kehadiran BNNK Empat Lawang dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antar aparat penegak hukum semakin kuat dalam upaya penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.***

Tags

Terkini