FREKUENSINEWS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2025 pada Selasa, (16/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Empat Lawang diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Diyan Madi Sasmito. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Bupati Empat Lawang serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga: Jaga Kebugaran, Lapas Empat Lawang Gelar Kegiatan Olahraga dan Jalan Santai
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang-barang hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari proses akhir penanganan perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta menjamin kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Empat Lawang menunjukkan komitmen untuk terus mendukung sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kerja sama lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.***