FREKUENSINEWS - Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menyampaikan permintaan maaf kepada para tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam yang hingga kini belum dapat terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan audiensi bersama Aliansi Pegawai Honorer Non Database Pemkot Pagar Alam.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya maksimal, namun terbentur oleh regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Minta maaf, bukan tidak diperjuangkan, kami sudah maksimal berjuang, tapi regulasi dari Pemerintah Pusat belum ada yang bisa kita ambil alih sesuai dengan surat yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini aturan yang memungkinkan pegawai Non-ASN di luar database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu belum diterbitkan.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Pagar Alam, selama ini mungkin harapan kita semua agar para pegawai Non-ASN yang belum masuk database bisa juga masuk dalam PPPK Paruh Waktu namun aturannya belum ada,” kata Ludi.
Baca Juga: Bawaslu Pagar Alam Lakukan Sampling Acak untuk Verifikasi Keabsahan Data Pemilih DPS
Wali Kota juga menekankan bahwa Pemkot Pagar Alam sangat menginginkan seluruh pegawai Non-ASN dapat hidup lebih sejahtera dan membanggakan keluarga.
Namun keinginan tersebut masih belum dapat diwujudkan karena aturan pusat tidak mengakomodasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga Non-ASN yang tidak terdata di database BKN serta tidak mengikuti tahapan tes PPPK tahap I dan II tahun 2024.
“Kita harus bersabar. Kita tunggu sampai aturan dari pemerintah pusat ada. Maka semua pegawai Non-ASN di Pagar Alam akan kita akomodir untuk bisa menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Baca Juga: Lapas Kelas III Pagar Alam Ikuti Penandatanganan MoU dan PKS Program LCC Secara Daring
Ludi juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Pusat dapat memberikan kepastian regulasi pada akhir tahun 2025, sehingga ada peluang baru bagi tenaga Non-ASN yang belum terakomodasi.
“Saya meminta kepada pegawai Non-ASN yang belum terakomodasi di PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama terus menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat, dengan harapan di Desember 2025 bisa ada angin segar,” ungkapnya.