sumsel

Polemik Tiang Listrik di Tanah Warga Pagaralam, PLN Diduga Wajib Bayar Ganti Rugi Sesuai UU

Rabu, 3 September 2025 | 20:20 WIB
Polemik Tiang Listrik di Tanah Warga Pagaralam, PLN Diduga Wajib Bayar Ganti Rugi Sesuai UU (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS - Pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 30 ayat (1), pihak PLN diduga memiliki kewajiban memberikan ganti rugi apabila pemasangan tersebut dilakukan di atas lahan dengan kepemilikan yang sah.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dugaan ganti rugi muncul karena adanya praktik pemasangan tiang listrik tanpa kejelasan kompensasi kepada pemilik tanah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan PLN terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: BNNK Empat Lawang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Lubuk Buntak

Ketika dikonfirmasi, Manager UP3 Lahat ULP PLN Pagaralam, Isweny Dahlian Sari, memilih menjawab singkat. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menuliskan, “Wasss,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme ganti rugi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Pagaralam belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Publik pun menanti kejelasan, apakah hak-hak pemilik tanah akan dipenuhi sesuai aturan hukum atau justru dibiarkan menggantung.***

Tags

Terkini