FREKUENSINEWS.COM,EMPATLAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil penetapan Pilkada 2024 yang sebelumnya memenangkan pasangan calon tunggal Joncik Muhammad dan Arifai.
Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, KPU Empat Lawang diminta untuk menggelar PSU dalam waktu 60 hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
"Pelaksanaannya akan dilaksanakan mulai 60 hari ke depan. Penetapan tanggalnya menjadi kewenangan KPU RI. Kami akan segera melaporkan persiapan dan timeline PSU untuk diumumkan," ujar Andika pada Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Pilkada Tahun 2024 di Empat Lawang Diulang, H Joncik Muhammad Vs H Budi Antoni Aljufri
Saat ini, KPU Empat Lawang tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk PSU, termasuk anggaran, pencetakan surat suara, dan logistik. Setelah semua persiapan rampung, KPU Sumsel akan melaporkan kepada KPU RI untuk menentukan tanggal pasti pelaksanaan PSU.
Putusan MK juga menyatakan bahwa PSU di Empat Lawang akan dilaksanakan di 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan. Data ini mengacu pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Andika menyebutkan bahwa DPT PSU tetap akan mengacu pada DPT Pilkada sebelumnya, yakni sebanyak 257.020 pemilih. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan infrastruktur PPK, PPS, dan KPPS di masing-masing TPS.
Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Joncik Muhammad, 257.020 Warga Empat Lawang Akan Ikuti PSU
Sebelumnya, MK membatalkan penetapan pasangan Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Keduanya sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang karena Budi Antoni dianggap menjabat sebagai Bupati selama dua periode pada saat pencalonan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon pada 22 September 2025 batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.***