FREKUENSINEWS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat hari ini melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas penanganan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait perkara pengeroyokan yang dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam sidang ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Choirul Muslimah dan Pinesthi Laksa Ambawani memaparkan hasil penelitian kemasyarakatan terhadap kedua ABH. Berdasarkan asesmen komprehensif yang telah dilakukan, kedua PK merekomendasikan pelaksanaan diversi berupa pengembalian kerugian kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya pemulihan, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Pelaksanaan sidang TPP hari ini kembali menegaskan komitmen Bapas Lahat dalam mendorong penyelesaian perkara anak secara humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan.
Melalui proses ini, diharapkan tercipta solusi yang adil bagi korban serta dukungan terhadap pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih baik bagi kedua ABH.***