Bapas Kelas II Lahat Tandatangani PKS dengan Tiga OPD untuk Perkuat Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 10:50 WIB
Bapas Kelas II Lahat Tandatangani PKS dengan Tiga OPD untuk Perkuat Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan (Frekuensinews )
Bapas Kelas II Lahat Tandatangani PKS dengan Tiga OPD untuk Perkuat Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat resmi menjalin kerja sama dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lahat, yakni Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi langkah strategis guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam proses pembimbingan, kemandirian, dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah, hadir langsung sebagai pihak penandatangan bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat Ekman Mulyadi, S.Sos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Dodi Alfiansyah, serta perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tubiska Surya Jaya.

Baca Juga: Gelora November Bergetar, PALI Menyaksikan Sejarah Baru di Malam Penutupan Festival Candi Bumi Ayu 2025

Dalam sambutannya, Perimansyah menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan layanan pembimbingan yang lebih komprehensif bagi klien pemasyarakatan. Mulai dari dukungan sosial, peningkatan keterampilan kerja, hingga kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan lingkungan.

Melalui PKS ini, Dinas Sosial Kabupaten Lahat berperan dalam pemenuhan layanan sosial dan pendampingan klien. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membuka akses terhadap program pelatihan serta peluang ketenagakerjaan. Sementara Dinas Lingkungan Hidup siap bersinergi melalui kegiatan pembinaan kerja berbasis lingkungan yang produktif dan berkelanjutan.

Penandatanganan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk membangun ekosistem pembimbingan yang terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dengan demikian, klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih mandiri, produktif, dan berdaya guna.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X