Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembinaan Rohani Islam Berbasis Pesantren Antara Lapas Empat Lawang dan Kemenag

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 17:59 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembinaan Rohani Islam Berbasis Pesantren Antara Lapas Empat Lawang dan Kemenag (Frekuensinews )
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembinaan Rohani Islam Berbasis Pesantren Antara Lapas Empat Lawang dan Kemenag (Frekuensinews )

 

FREKUENSINEWS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang dalam penyelenggaraan Program Pembinaan Rohani Islam Berbasis Pesantren. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan pada Hari Senin (24/1/2025) dan dihadiri oleh jajaran pejabat Lapas dan perwakilan Kementerian Agama.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pembinaan keagamaan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berkelanjutan bagi WBP. Melalui program berbasis pesantren, diharapkan para WBP tidak hanya memahami nilai-nilai keislaman, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kerja sama ini, warga binaan akan mendapatkan pembinaan rohani yang terstruktur, mulai dari pendidikan dasar agama, tahsin-tahfidz Al-Qur’an, hingga pendampingan akhlak dan karakter. Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat nilai spiritual, meningkatkan kesadaran diri, serta membantu warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik.

Baca Juga: Festival Candi Bumi Ayu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga: Perpaduan Sejarah, Budaya, dan Kebangkitan Pariwisata PALI

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, Lapas Kelas IIB Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat program pembinaan, khususnya dalam aspek mental, spiritual, dan moral, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X