FREKUENSINEWS - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus digencarkan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat. Pada Jum'at (10/10), petugas melaksanakan razia mendadak di kamar hunian warga binaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata Lapas Lahat dalam memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di mana salah satu poin utamanya menekankan pada "penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba."
Sejalan dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui 13 Akselerasi Program Pemasyarakatan, juga menegaskan pada poin pertamanya tentang "pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan."
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Lahat Bersama Polres dan Kodim 0405 Gelar Razia Serentak Tengah Blok Hunian
Kegiatan razia ini juga menjadi bentuk implementasi dari 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, khususnya poin pertama yang menekankan bahwa "tidak boleh ada lagi handphone, peredaran narkoba, pungli, dan penipuan di dalam Lapas maupun Rutan."
Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Keoala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, dan diikuti oleh seluruh jajaran. Pemeriksaan dilakukan dengan sistematis di kamar hunian, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis, tertib, dan profesional agar situasi tetap kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan.
"Kami terus berkomitmen mendukung kebijakan Presiden, Menteri, dan Dirjen Pemasyarakatan. Razia ini adalah bentuk nyata dari semangat kami mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone, narkoba, dan pungli," ujar Kalapas.
Dari hasil pelaksanaan razia, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, seperti kabel ilegal, logam, dan benda-benda lain yang berpotensi disalahgunakan. Barang temuan tersebut kemudian didata dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Lahat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan deteksi dini, sebagai wujud nyata dari transformasi pemasyarakatan menuju tata kelola yang bersih, aman, dan berintegritas.***