Karutan Prabumulih Serahkan Amnesti Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Karutan Prabumulih Serahkan Amnesti Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 (Frekuensinews )
Karutan Prabumulih Serahkan Amnesti Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih, hari ini secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Presiden Terkait Pemberian Amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

pemberian amnesti merupakan wujud nyata kebijakan Presiden dalam memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperbaiki diri, serta menjadi momentum berharga bagi penerima amnesti untuk kembali menatap masa depan dengan semangat baru.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PDIP Periode 2025–2030, Ini Kata Jon Buntax!

Kegiatan penyerahan amnesti ini diakhiri dengan pembacaan SK Presiden, penandatanganan berita acara, serta pelepasan simbolis penerima amnesti, disaksikan oleh jajaran petugas Rutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X