FREKUENSINEWS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih, hari ini secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Presiden Terkait Pemberian Amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
pemberian amnesti merupakan wujud nyata kebijakan Presiden dalam memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperbaiki diri, serta menjadi momentum berharga bagi penerima amnesti untuk kembali menatap masa depan dengan semangat baru.
Kegiatan penyerahan amnesti ini diakhiri dengan pembacaan SK Presiden, penandatanganan berita acara, serta pelepasan simbolis penerima amnesti, disaksikan oleh jajaran petugas Rutan.***