FREKUENSINEWS — Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menggelar razia insidentil di kamar hunian warga binaan pada Sabtu (28/6). Razia ini dilaksanakan dengan menggandeng personel dari Kodim 0405/Lahat sebagai bentuk sinergi antarinstitusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Kegiatan razia ini merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam hal memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Komitmen ini ditindaklanjuti secara konkret oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajarannya.
Pelaksanaan razia juga menjadi bagian dari 13 Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan poin pertama yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan di dalam Lapas dan Rutan. Selain itu, kegiatan ini mengacu pada 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs. Mashudi, yang menyatakan bahwa Lapas dan Rutan harus bebas dari handphone ilegal, narkoba, pungli, dan praktik penipuan.
Razia menyasar kamar hunian yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan data intelijen dan pengawasan internal. Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.
“Kami tegaskan bahwa Lapas Lahat berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden, Menteri Imipas, dan Dirjen Pemasyarakatan. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba, pungli, handphone ilegal, atau praktik penipuan di dalam Lapas,” tegas Reza.
Melalui razia ini, Lapas Kelas IIA Lahat menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. Hal ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***