FREKUENSINEWS — Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Kelas I Palembang, Muhad Rolan menerima kunjungan dari Babinsa Polsek Ilir Barat I pada Selasa (17/6). Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan bantuan pengamanan di lingkungan Rutan, sesuai dengan Surat Permohonan dari Karutan Kelas I Palembang Nomor: WP.6.PAS.PAS.12-UM.01.01-045 dan WP.6.PAS.PAS.12-UM.01.01-046.
Karutan Kelas I Palembang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Nomor: WP.6-PK.08.01.0139 tertanggal 03 Juni 2025. Dalam instruksi tersebut, disebutkan bahwa jika kondisi Lapas/Rutan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka satuan pengamanan wajib berkoordinasi dan segera meminta bantuan kepada Kapolres, Dandim, atau Dansat Brimob, serta melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
"Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Rutan Kelas I Palembang dengan aparat keamanan dalam memastikan keamanan dan kondusifitas lingkungan Rutan, sekaligus upaya preventif terhadap potensi gangguan kamtib," ujar Karutan.
Langkah koordinatif ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak Rutan dan aparat TNI/Polri dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di Rutan Kelas I Palembang yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.
Jika Anda ingin versi cetak, ringkasan, atau gaya jurnalistik tertentu (misal: human interest, investigatif, dll.), saya bisa bantu sesuaikan.