FREKUENSINEWS.COM,LAHAT – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lahat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini dihasilkan dalam rapat yang digelar pada Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan hasil keputusan, besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap individu adalah 2,5 kilogram beras per orang atau Rp40 ribu jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Belum Ada Reshuffle, ASN Pemkab Lahat Masih Penasaran dengan Susunan Kabinet BZ-WIN
Selain itu, besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp40 ribu per hari, sesuai dengan standar kebutuhan makan sehari-hari.
Plt. Kepala Kemenag Lahat, Napikurrohman, menegaskan bahwa keputusan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengurus Masjid di seluruh Kabupaten Lahat.
"Setelah besaran zakat fitrah ini ditetapkan, kami akan mendelegasikan sosialisasi kepada Kepala KUA dan seluruh Pengurus Masjid agar masyarakat segera mengetahui dan melaksanakannya," ujar Napikurrohman.
Baca Juga: Bupati Lahat Terima Kunjungan Direktur PT Bukit Asam, Bahas Sinergi Pembangunan Kabupaten Lahat
Keputusan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M, yang resmi ditandatangani pada 11 Maret 2025.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lahat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.***