FREKUENSINEWS.COM,PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menginstruksikan KPUD Empat Lawang untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Langkah tersebut mencakup perencanaan anggaran, pencetakan surat suara, hingga persiapan logistik.
Ketua KPU Sumsel, Andika Prakasa, menegaskan bahwa KPUD Empat Lawang harus segera bergerak cepat dalam menyusun kebutuhan PSU untuk kelancaran tahapan pemilu.
Baca Juga: Kapan Pilkada Ulang Empat Lawang Digelar? Begini Kata KPU!
“Kami langsung memerintahkan KPU Empat Lawang untuk mempersiapkan PSU, termasuk menghitung anggaran, persiapan tahap pencalonan, serta pencetakan surat suara dan logistik,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Andika menyebutkan bahwa PSU akan diselenggarakan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, dengan 257.020 pemilih dan 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kecamatan.
KPU Sumsel juga menyiapkan infrastruktur seperti PPK, PPS, dan KPPS untuk kelancaran pelaksanaan PSU, serta mekanisme pengundian nomor urut calon sesuai dengan putusan MK.
Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Joncik Muhammad, 257.020 Warga Empat Lawang Akan Ikuti PSU
Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu maksimal 60 hari untuk pelaksanaan PSU setelah putusan. Oleh karena itu, KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan KPU RI, Bawaslu, dan kepolisian untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan lancar dan sesuai prosedur.***