Penghitungan Masa Jabatan Bupati Empat Lawang Jadi Sorotan Dalam Sidang Lanjutan PHPU

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 16:45 WIB
frekuensinews.com (frekuensinews.com)
frekuensinews.com (frekuensinews.com)

 

FREKUENSINEWS.COM,EMPATLAWANG - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 kembali digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/2/2025). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli terkait penghitungan masa jabatan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri.

Perselisihan ini diajukan oleh Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati, yang menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang terkait hasil pemilihan 2024. Sebagai pihak terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Joncik Muhammad dan Arifai, turut terseret dalam perkara ini.

Persoalan utama dalam sidang ini berkaitan dengan masa jabatan Budi Antoni Al Jufri yang telah pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013 dan kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Namun, pada periode kedua, Budi diberhentikan sementara akibat kasus hukum yang menimpanya. Pemohon berargumen bahwa masa jabatan Budi tidak mencapai dua setengah tahun, sehingga tidak dapat dihitung sebagai satu periode.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan Pemohon, Yance Arizona, mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa masa jabatan yang dihitung mencakup periode menjabat secara definitif maupun sementara. Sebaliknya, ahli dari Termohon, Oce Madril, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tetap dihitung sebagai bagian dari masa jabatan hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga: 3 Rumah di Desa Tanah Pilih Lahat Ludes Dilalap Si Jago Merah, 3 Rumah Lainya Alami Kerusakan

Wakil Bupati Empat Lawang yang menggantikan Budi selama masa pemberhentian sementara, Syahril Hanafiah, juga dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Syahril mengonfirmasi bahwa Budi tidak kembali menjabat setelah pemberhentian sementara pada 22 Oktober 2015, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Sengketa ini sebelumnya telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memutuskan untuk menolak gugatan Pemohon dengan alasan masa jabatan Budi sudah terhitung lebih dari dua setengah tahun.

Baca Juga: Polres Lahat Lakukan Ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja

Sidang ini masih terus berlanjut, dengan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta M. Guntur Hamzah, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam perselisihan hasil pemilihan ini.***

Tagging:

  1. #PHPU
  2. Masa Jabatan Bupati
  3. #EmpatLawang
  4. #MahkamahKonstitusi
  5. #PerselisihanPemilu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X