FREKUENSINEWS.COM,MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui program Jaksa Masuk Sekolah menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muara Enim.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik bullying di kalangan pelajar dengan memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam.
Penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, serta Kepala Sekolah dan para guru SMPN 1 Muara Enim.
Baca Juga: Penjabat Bupati Empat Lawang Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Pajak Penghasilan
Dalam kesempatan tersebut, materi penyuluhan disampaikan oleh Muhammad Ad-Dairobbi yang menjelaskan pengertian bullying sebagai tindakan kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.
Ad-Dairobbi menjelaskan bahwa bullying dapat berupa tindakan verbal seperti celaan, ancaman, dan pengucilan, serta bullying fisik yang melibatkan kekerasan langsung seperti memukul dan menampar.
Ia juga menekankan bahwa bullying dilakukan dengan tujuan untuk menakut-nakuti dan membuat korban merasa tidak nyaman.
Baca Juga: Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah LPG 3 Kg, Antisipasi Kelangkaan Gas di Masyarakat
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan baik. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan generasi pelajar yang taat hukum,” kata Anjasra Karya di akhir acara.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman bagi para siswa, serta membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar.