DPRD PALI Desak Kepastian Hukum atas Tanah untuk 900 KK yang Sudah 20 Tahun Ditempati

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:59 WIB
DPRD PALI Desak Kepastian Hukum atas Tanah untuk 900 KK yang Sudah 20 Tahun Ditempati (frekuensinews.com)
DPRD PALI Desak Kepastian Hukum atas Tanah untuk 900 KK yang Sudah 20 Tahun Ditempati (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,PALI Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait status tanah yang telah dihuni oleh 900 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Tanah Abang selama lebih dari 20 tahun.

Tanah yang secara legal masih berstatus milik Pertamina tersebut hingga kini belum juga dilepas meskipun sudah lama tidak difungsikan oleh perusahaan negara tersebut.

Desakan ini disampaikan Firdaus saat memimpin kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/2/2025), yang diterima oleh Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah, Suwito, Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Hendri Teja, dan Kepala BPN Kabupaten PALI, Yohanes Rusyanto.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Belajar, Disdikbud Kota Pagar Alam Siap Laksanakan 25 Program Mendikdasmen

Dalam pertemuan tersebut, Firdaus menjelaskan bahwa masalah ini sudah disampaikan langsung kepada Wakil Menteri ATR/BPN. Ia menyoroti dua desa di Kecamatan Tanah Abang, yaitu Desa Raja Barat dan Raja Induk, sebagai lokasi utama sengketa tanah tersebut.

“900 kepala keluarga telah menempati tanah ini selama 20 tahun. Meskipun tanah ini sudah lama tidak digunakan oleh Pertamina, namun sampai saat ini belum ada keputusan untuk melepasnya. Kami berharap masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah ini,” ujarnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa upaya tersebut bukan tanpa dasar hukum. DPRD PALI berpegang pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023, yang memberikan landasan kuat untuk memperjuangkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang telah lama menempati tanah tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pagar Alam Lakukan Kunjungan ke Kemenag dalam Rangka Reses Tahap I Tahun 2025

"Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan penerbitan SHM, agar mereka bisa hidup dengan tenang dan memiliki hak legal atas tanah yang telah mereka tempati bertahun-tahun," tegas Firdaus.

Meskipun pemerintah daerah telah berusaha mengurus status tanah ini, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Pertamina. Oleh karena itu, konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis untuk mencari kejelasan hukum.

Kepala BPN Kabupaten PALI, Yohanes Rusyanto, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan tugas dalam penyelesaian masalah ini. "Kami dari Kantor Pertanahan PALI siap untuk melakukan identifikasi subjek dan objek tanah yang disengketakan. Jika diperlukan, kami siap turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Yohanes.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Kampung Madani Pengolahan Serat Daun Nanas di Muara Enim

Dengan dukungan penuh dari DPRD PALI dan komitmen dari BPN, harapan masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah semakin besar. Kini, keputusan ada di tangan pemerintah pusat dan Pertamina.

Apakah tanah ini akan segera dilepas demi kesejahteraan warga? Masyarakat PALI menanti kepastian hukum yang segera terwujud. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X