FREKUENSINEWS.COM,PALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam patroli rutin yang dilakukan pada Jumat (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Dua pria diamankan di kawasan Simpang Empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta delapan butir amunisi kaliber .38 mm dari kedua tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Kedua tersangka, yaitu Rendi (36), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dan Yoga Adi Saputra (25), warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, kini ditahan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Penukal Abab tengah melaksanakan patroli rutin di jalan lintas Belimbing-Sekayu. Petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan jenis revolver di pinggang tersangka Yoga Adi Saputra, serta amunisi kaliber .38 mm di kantong celana Rendi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil menemukan barang bukti yang cukup, dan kedua tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Dedy Kurnia.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memiliki atau mengedarkan senjata api ilegal. Senjata ilegal sering digunakan dalam tindak kejahatan, dan kami akan menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.
Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Wadi Harpa, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran senjata api ilegal. “Jika ada informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan kepada kami. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.
Baca Juga: Situasi Keamanan Perbatasan PALI-Muara Enim Tetap Kondusif Berkat Patroli Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polsek Penukal Abab saat ini tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Dedy Kurnia juga menegaskan bahwa patroli dan operasi serupa akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran senjata api ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres PALI.