FREKUENSINEWS.COM - Ketua Umum Lematang Kikim Pasemah Lintang Yogyakarta (Lekipaliyk) dan Mantan Ketua IKPM Pagaralam Yogyakarta periode 2019-2021, Riski Hoksen mengutuk keras atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Tari berinisial IS(40) kepada siswa Sekolah menengah atas (SMA) yang berinisial AR (16) di Kota Pagaralam, pada tanggal 18 mei 2024 lalu.
Hal tersebut terjadi kepada korban dan kasus terungkap berkat korban berani untuk speak up di salah satu media sosial. Dengan itu memicuh terjadi reaksi dari masyarakat, maka dari itu bersama rekan-rekan mahasiswa yang terkumpul dalam paguyuban tersebut mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Aparat kepolisian harus segera bertindak sesuai kewenangan, apalagi korban sudah mengantongi bukti-bukti chat yang berupa pengakuan si pelaku. Eksploitasi seksual ancamannya bisa 15 tahun penjara.ini sebagai bentuk gambaran agar masarakat tau bahwa hukum terhadap pelaku bisa menyapai segitu," ujar Riski Hoksen.
Baca Juga: 400 Kupon Makan dan Minum Gratis JJB Masjid Agung Pagar Alam Ludes Tak Tersisah
Riski juga menjelaskan, dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku.
Dalam pasal 23 UU itu disebutkan, TPKS tak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku pelecehan seksual. Pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik. “Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oknum guru merupakan tindak kejahatan sangat serius," bebernya.
Hal, lanjut Riski, ini juga menyalahi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meminta agarar pihak PPA bidang perlindungan peremuan dan anak untuk melakuakan tindak agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan.
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Makanan Khas Bantul yang Unik dan Legendaris, Lezatnya Kuliner Tradisional
“Pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual harus dilakukan untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban. Para korban berhak didampingi dan dilindungi martabatnya. Maka orangtua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum, dan kita minta aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pelaku, saksi-saksi, dan juga korban," pungkasnya. (*)