Cuti Bersama Resmi Dihapus, Kemendikbudristek Imbau Sekolah Tak Diliburkan Jelang Nataru 2022

photo author
- Kamis, 2 Desember 2021 | 20:13 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. Sekolah diimbau untuk tidak mengadakan libur jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai dengan Inmendagri Tito Karnavian. (kotabogor.go.id)
Ilustrasi sekolah tatap muka. Sekolah diimbau untuk tidak mengadakan libur jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai dengan Inmendagri Tito Karnavian. (kotabogor.go.id)

Frekuensi News - Beberapa pekan mendatang, masyarakat Indonesia akan menghadapi momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Momen Hari Raya dan Tahun Baru biasanya terdapat cuti bersama sehingga masyarakat menggunakannya dengan pergi berlibur ke luar kota atau mudik.

Namun, momen Nataru pada kali ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia.

Guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 saat Nataru, Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Siap Terjun ke Dunia Otomotif, Xiaomi Pastikan Akan Bangun Pabrik Mobil Listrik di Beijing

Hal ini telah dibuktikan dengan dihapusnya cuti bersama Nataru 2022.

Penghapusan cuti bersama tersebut telah tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari pikiran-rakyat.com dengan judul Sesuai Inmendagri, Sekolah Diminta Tak Libur Selama Periode Nataru, adapun melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto kepada awak media Kamis, 2 Desember 2022 kebijakan tersebut mulai dari periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Imbas Reuni 212, KA Jarak Jauh Alami Perubahan Jadwal dan Pengalihan Rute

"Menindaklanjuti Inmendagri, saat ini kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Anang.

Selanjutnya, dirinya juga menegaskan sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada tahun 2022.

Adapun poin isi edaran tersebut antara lain:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Insidious Chapter 3: Sebelum Elise Meninggal Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X