Frekuensi News – Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai tanggal 20 September 2023.
Tahun ini, formasi akan banyak tersedia untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagi beberapa orang hal ini menjadi hal yang membingungkan karena belum paham akan PNS maupun PPPK. Meski menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), ternyata ada perbedaan PNS dan PPPK.
Hal ini sudah tertulis dalam UU No. 05 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa nomenklatur penamaan pegawai pemerintah diubah menjadi ASN. Pegawai berstatus ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Maka dari itu, kenali dahulu perbedaan PNS dan PPPK. Berikut perbedaanya.
Perbedaan PNS dan PPPK
Dikutip Frekuensinews.com dari situs resmi BKN Yogyakarta, salah satu pembeda PNS dan PPPK adalah masa kerjanya.
PPPK merupakan karier sebagai abdi negara, tetapi menggunakan sistem kontrak, bukan permanen. Ini berbeda dengan PNS yang kontrak masa kerjanya permanen.
Baca Juga: Driver Ojol Sedang Mengincar HP ini dan Bawa baterai 5000 mAh, Berikut Kekurangan dari Vivo Y21s!
Selain perbedaan tersebut, ternyata ada perbedaan lainnya, Dikutip Frekuensinews.com dari hypeabis.id, yaitu:
Definisi
PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. PNS biasanya diangkat oleh oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.