Baca Juga: Lagi Laku Banget di Bulan September 2023, Ternyata Ini Sisi Gelap dari Redmi Note 12 Pro 5G!
Jabatan
Jabatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, dan tidak termasuk Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama. Sedangkan PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintah.
Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja.
Batas Usia saat Melamar
Untuk mengikuti seleksi CPNS, batas usia yang diperbolehkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk mengikuti seleksi PPPK, batas usia minimal adalah 20 tahun atau usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Sinopsis My Lovely Liar Episode 15: Terungkap Alasan Jae-chan Serahkan Diri ke Polisi
Tahap Seleksi
Pada seleksi CPNS, pelamar akan menjalani tiga tahapan yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara seleksi PPPK melibatkan tahap Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, yang mencakup bidang Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural, termasuk wawancara.
Aturan Pemberhentian Hubungan Kerja
Artikel Terkait
Untuk Lulusan SMA dan S1, Ini Contoh Template Surat Lamaran CPNS 2023, Bentuk Microsoft Word
Bocoran Spesifikasi Redmi Note 14 Pro Max, HP Xiaomi Premium yang Bawa Snapdragon 898 Plus 5G
Masih Jadi Ponsel Premium, Samsung Galaxy A80 Ditenagai Snapdragon 730G Tapi Lemah di Bagian Ini
Gawat! Infinix Note 30 Ternyata Punya Sisi Lemah di Bagian Ini! Padahal Performa Ditopang Chipset Helio G99
Punya Chipset Gaming Handal, Harga Oppo A58 4G Makin Merosot September 2023! Kulik Speknya Sekarang
Deskripsi Pekerjaan Mudah, 5 Formasi CPNS Ini Justru Tak Pernah Ada Peminat, Peluang Lolos Jadi Lebih Besar