Frekuensi News - Kemenpan RB akhirnya merilis Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022.
Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022 itu diterbitkan sebagai respon atas terjadinya fenomena gagal massal.
Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022 tersebut termuat dalam Kepmenpan RB No 571 Tahun 2023 tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam Kepmenpan RB tersebut mengatur tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada rekrutmen PPPK Tahun 2022.
Namun, Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022 yang diterbitkan tidak mengakomodir semua unsur golongan peserta tes PPPK Teknis 2022.
Pasalnya, dijelaskan dalam Kepmenpan RB tersebut mengatur tentang dilakukannya pemeringkatan atau perankingan terhadap peserta yang berasal dari Eks THK II dan Non- ASN atau honorer.
Baca Juga: Ditutup 14 Agustus 2023, PT Garuda Indonesia Buka Posisi untuk Lulusan S1, Berikut Kualifikasinya
Hal ini tentu, bagi mereka peserta tes PPPK Teknis 2022 yang berasal dari pelamar umum tidak bisa menikmati hasil dari kebijakan reformulasi yang telah diterbitkan oleh Kemenpan RB.
Meski begitu, Menpan RB mengaku pihaknya menerbitkan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 ini tentu dengan melakukan pertimbangan dari berbagai pihak.
Menpan RB juga tak lupa memberikan motivasi bagi peserta yang belum lulus dalam rekrutmen PPPK Teknis 2022 meski sudah diterbitkan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022.
Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 Sudah Diumumkan, Begini Cara Cek Lolos Atau Tidak!
Anas meminta peserta yang tidak lulus untuk tidak berkecil hati dan tetap berusaha untuk mengikuti tes-tes selanjutnya.
"Untuk teman-teman yang belum lulus, kami berharap jangan berkecil hati", ujar Anas seperti yang dikutip frekuensinews.com dari Menpan.go.id pada 3 Agustus 2023.
Artikel Terkait
Masuk Bulan Muharram 2023, Inilah Jadwal Puasa Tasu'a, Asyura, dan Ayyamul Bidh, Lengkap dengan Bacaan Niat
Puasa Tasua dan Asyura Dilaksanakan Tanggal 9 dan 10 Muharram, Berikut Keutaman dan Anjurannya!
Niat Puasa Asyura Digabung dengan Qadha Ramadhan, Apakah Boleh?
Terkait Kebijakan SIM 5 Tahun di Indonesia, Berikut Alasan Polri!
Reformulasi Kebijakan PPPK Teknis 2022 Resmi Dirilis Kemenpan RB, Pelamar Umum Siap-siap Gigit Jari