Frekuensi News - Simak kebijakan baru untuk para tenaga honorer dari Pemerintah.
Kabar baik bagi para tenaga honorer di Indonesia.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan terbaru untuk para honorer.
Diketahui, Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti.
Baca Juga: Infinix Note 12 2023 Turun Harga Kebangetan! Intip Spek HP Gaming yang Punya Chipset Powerful Ini
Sebagai pengganti penghapusan tersebut, Pemerintah akan mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah yang telah mengangkat sebanyak tiga ribu tenaga honorer menjadi PPPK tanpa perlu menjalani tahapan seleksi atau tes.
Namun saat ini, masih terdapat setidaknya 2,3 juta honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.
Apakah 2,3 juta honorer tersebut akan terdampak PHK massal?
Baca Juga: HP Viral Infinix Zero 5G 2023 Kini Sudah Turun Harga Bulan Juli, Cek Speknya yang Gahar Sekarang!
Jangan khawatir, pasalnya Kemenpan RB telah menemukan solusi terbaik.
Solusi terbaik bagi tenaga honorer supaya tidak terdampak PHK massal yaitu akan adanya ASN part time.
ASN part time merupakan salah satu solusi terbaik bagi tenaga honorer.
Sama seperti dengan ASN pada umumnya, akan tetapi yang menjadi pembeda yaitu ASN part time tidak akan mendapatkan gaji sperti ASN yang full time.
Baca Juga: Drastis Banget Turunnya! Samsung Galaxy S23 Ultra Punya Harga Terbaru Bulan Juli 2023, Intip Speknya
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Honorer Terbaru 2023 di Tiap Provinsi, Ini Rinciannya
POPULER HARI INI: Besaran Gaji Honorer Terbaru hingga Harga Redmi Note 11 Mei 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Upayakan Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Catat Tanggalnya!
Nasib Buruk Bagi Honorer, 51 Instansi Ini Tidak Mengusulkan Formasi CPNS dan PPPK 2023!
Tenaga Honorer di Dua Sektor Ini Akan Ditutup Kemenpan RB, Berikut Rincian dan Mulai Berlakunya