Menpan RB Masih Harus Tunggu BKN untuk Terbitkan Kebijakan Baru Soal PPPK Teknis 2022 Karena Terganjal Hal Ini

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 13:23 WIB
Menpan RB Masih Harus Tunggu BKN untuk Terbitkan Kebijakan Baru Soal PPPK Teknis 2022 Karena Hal Ini (menpan.go.id)
Menpan RB Masih Harus Tunggu BKN untuk Terbitkan Kebijakan Baru Soal PPPK Teknis 2022 Karena Hal Ini (menpan.go.id)

Frekuensi News - Menpan RB akhirnya segera menyerap aspirasi para peserta tes PPPK Teknis 2022.

Peserta Tes PPPK Teknis 2022 sejauh ini masih terus menyuarakan aspirasi mereka usai terjadi fenomena gagal massal dalam rekrutmen PPPK Teknis 2022.

Peserta Tes PPPK Teknis 2022 terus menyuarakan aspirasi mereka kepada Menpan RB dan BKN agar menyusun kebijakan baru dalam rekrutmen PPPK Teknis 2022.

Adapun kebijakan yang diinginkan oleh peserta tes PPPK Teknis 2022 yakni adanya perankingan atau penurunan PG karena banyaknya peserta yang gagal mencapai PG.

Baca Juga: Harga Terbaru Oppo A96 Mei 2023, HP Android Murah yang Punya Prosesor Kelas Atas

Aturan nilai ambang batas atau Passing Grade atau PG dalam rekrutmen PPPK Teknis 2022 dianggap sangat tinggi.

Sebut saja jabatan seperti Perencana, Analis Kebijakan, Pranata Komputer dan Arsiparis memiliki batas PG sebesar 293 poin.

4 jabatan tersebut yang terkena dampak cukup tinggi dalam fenomena gagal massal tes PPPK Teknis 2022.

Baca Juga: Spesifikasi Asus ROG Phone 6 Batman Edition, HP Gaming yang Harganya Turun Drastis, Punya Chipset Tercanggih

Tingkat kelulusan baik di pusat maupun di daerah juga sangat minim bisa mencapai 20 hingga 10 persen saja.

Hal itu lah yang akhirnya memicu fenomena gagal massal dalam tes PPPK Teknis 2022.

Tak ingin sia-sia dalam rekrutmen tes PPPK Teknis 2022 ini, Peserta Berharap ada kebijakan baru untuk menyelesaikan fenomena gagal massal ini.

Baca Juga: Liga Italia: Empoli vs Bologna dengan Rossoblu yang Siap Adu Ketahanan dengan The Blues

Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari fenomena gagal massal ini bisa berakibat banyaknya kekosongan formasi baik di instansi pusat maupun daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X