Frekuensi News - Penerapan e-materai atau meterai elektronik kembali diterapkan dalam rekrutmen CASN 2023.
Seperti diketahui, e-materai menjadi salah satu barang yang harus dibeli oleh calon pelamar PPPK 2023 dan CPNS 2023.
Pasalnya, terdapat beberapa dokumen yang wajib menggunakan e-meterai untuk melengkapi berkas pendaftaran peserta PPPK 2023 maupun CPNS 2023.
Baca Juga: Meski Kurang Familiar, Samsung Galaxy F14 Ternyata Tahan Debu dan Air hingga Bawa Baterai 6000mAh
Beberapa dokumen yang wajib dibubuhi e-materai dalam seleksi CPNS 2023 diantaranya yakni surat lamaran dan surat pernyataan.
Sementara itu, bagi pelamar PPPK 2023, terdapat 3 dokumen yang wajib dibubuhi e-materai.
Adapun 3 berkas tersebut yakni surat lamaran, surat pernyataan dan surat pengalaman kerja.
Oleh karena itu, penggunaan materai manual tidak akan diperbolehkan digunakan para pelamar PPPK 2023 maupun CPNS 2023.
Kendati demikian, pelbagai pertanyaan pun muncul terutama bagi mereka pelamar yang baru mengikuti seleksi PPPK 2023 maupun CPNS 2023.
Sejumlah peserta kebingungan dengan penerapan e-meterai diantaranya yakni terkait apakah pengunaan e-materai bisa digunakan bersamaan dengan pembubuhan tanda tangan.
Pelamar PPPK 2023 maupun CPNS 2023 tak perlu bingung lagi, karena BKN sudah memberikan penjelasan secara gamblang mengenai aturan penerapan e-materai.
Dikutip frekuensinews.com dari laman sscasn, penggunaan e-materai dapat dilakukan bersamaan dengan tanda tangan basah.
Adapun cara menggunakan tanda tangan basah dan e-materai adalah dengan cara membubuhkan tanda tangan basah terlebih dahulu pada dokumen fisik.
Artikel Terkait
Tak Semua ASN Bisa Mengajukan, Ini Kategori PNS yang Bisa Pensiun Dini, Salah Satunya Ada Syarat Umur
Diperingati Tiap 24 September, Inilah 10 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2023 dengan Desain Menarik!
Apakah Pengalaman Kerja PPPK 2023 Harus Linier dengan Formasi yang Dilamar? Ini Penjelasan BKN
Pelamar Khusus dan Umum PPPK Guru 2023 Miliki Waktu Pendaftaran Berbeda, Cek Segera Jangan Sampai Salah !
BKN Bagi Dua Kategori, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum, Salah Satunya Ada di Syarat Pendaftaran