Frekuensi News - Simak perbedaan PPPK khusus dan umum yang resmi dibuka tahun ini.
Selain penerimaan CPNS, Pemerintah melalui BKN juga membuka pendaftaran PPPK pada tahun ini.
PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baru-baru ini, BKN membagi dua kategori dalam pendaftaran seleksi PPPK tahun ini yakni umum dan khusus.
Kebijakan terbaru ini tertuang pada Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau individu yang bukan merupakan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di dalam lingkungan instansi pemerintahan.
Tenaga yang tidak berasal dari ASN yang dimaksud di sini adalah mereka yang mengajukan permohonan pekerjaan di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai PPPK khusus, mereka harus memiliki pengalaman bekerja selama minimal dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah yang mereka lamar.
Pengalaman ini harus didukung oleh surat keterangan bekerja yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Perbedaan utama antara PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftaran.
Persyaratan umum berlaku untuk semua posisi yang tersedia dalam seleksi PPPK 2023.
Artikel Terkait
Pelamar PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Ini Perbedaan Kategori Kebutuhan Khusus dengan Umum
Gajinya Hampir Setara Kepala Dinas, Ini Rincian Formasi PPPK Teknis 2023 di Badan Pusat Statistik atau BPS
Apakah Pengalaman Kerja PPPK 2023 Harus Linier dengan Formasi yang Dilamar? Ini Penjelasan BKN
POPULER HARI INI: Harga Samsung Galaxy A22 Turun hingga Jabatan yang Wajibkan STR untuk PPPK Nakes 2023
Pelamar Khusus dan Umum PPPK Guru 2023 Miliki Waktu Pendaftaran Berbeda, Cek Segera Jangan Sampai Salah !