Frekuensi News – Isu polusi udara khususnya di kawasan DKI Jakarta saat ini masih menjadi sorotan publik.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kembali WFH bagi ASN yang tidak langsung bersentuhan dengan pelayanan publik.
WFH ini kata Pj. Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, adalah kebijakan yang dipercaya dapat mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Selain WFH, pihaknya juga akan memperketat pengujian emisi kendaraan pribadi.
Pengujian emisi kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam Perda tersebut khusunya pasal 19 diterangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Bila mana terjadi pelanggaran terkait uji emisi, maka akan dikenai sanksi pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Menurut data DLH DKI, 70 persen udara di jakarta beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi.
Menurut data itu juga, kurang lebih ada 193,416 mobil pribadi yang melakukan uji emisi.
Angka tersebut tentu masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki warga DKI Jakarta.
Uji emisi kini dilakukan untuk menguragi polusi udara. Agar kendaraan bisa berjalan di jalan, perlu sertifikat kelulusan uji emisi.
Baca Juga: Bawa Fitur Zoom Lock, Samsung Galaxy S21 5G Jadi yang Termurah di Seriesnya, Ini Harga Barunya
Artikel Terkait
Polusi Udara yang Buruk di Jakarta Sedang Viral, Jaga Kesehatan dengan Konsumsi 7 Makanan Sehat Ini!
Polusi Udara di Jakarta Jadi yang Terburuk, Coba Jenis-Jenis Masker Ini! Lengkap dengan Cara Pakainya
Waspada! Akibat Hirup Polusi Udara Tiap Hari, Bisa Menyebabkan Penyakit Demensia
Apakah Bisa Kebijakan WFH Jadi Solusi untuk Mengurangi Polusi Udara? Berikut Faktanya!
Sakit Batuk Pilek Karena Polusi Udara, Ini Bahan Alami untuk Pengobatan yang Ampuh!