Frekuensi News – LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada akhirnya mengabulkan pemberian perlindungan darurat kepada Bharada E
Hasto Atmojo Suroyo, selaku Ketua LPSK, membenarkan pihaknya sepakat memberikan perlindungan darurat pasca melaksanakan asesmen di Bareskrim Polri.
Tindakan asesmen tersebut dilaksanakan pasca pengajuan 'Justice Collaborator' oleh kuasa hukum Bharada E, pada Senin, 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 14 Agustus 2022: Jumlah Kasus Capai Lebih dari 590 Juta Orang
Keputusan Perlindungan darurat itu diambil semenjak kunjungan dua pimpinan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjumpai langsung Bharada E atau Richard Eliezer.
“Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ujar Hasto kepada awak media pada Jumat 12 Agustus 2022.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” lanjut Hasto.
Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022 besok.
“Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat.
Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama,” tutur Hasto.***
Artikel Terkait
Bharada E Akui Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Belum Tentu Jadi Tersangka
Ditetapkan sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Usai Bharada E, Kini Polri Tangkap 2 Orang Berinisial RE dan RR
Bharada E Akui Ikut Bunuh Brigadir J Berdasarkan Perintah Atasan
Kaji Pengajuan Justice Colaborator dari Bharada E, LPSK: Jika Diterima Bisa Mencakup...