AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes: Berhenti Memelintir

photo author
- Minggu, 17 April 2022 | 09:51 WIB
Kemenkes menyebut tudingan AS soal PeduliLindungi melanggar HAM tidak berdasar. (Moh Badar Risqullah/Cover Both Side)
Kemenkes menyebut tudingan AS soal PeduliLindungi melanggar HAM tidak berdasar. (Moh Badar Risqullah/Cover Both Side)

Frekuensi News - Aplikasi pelacak penularan Covid-19, PeduliLindungi kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengunggah Country Reports on Human Rights Practices 2022, tentang beberapa negara yang menerima bantuan dari PBB dan Amerika Serikat sepanjang 2021.

Dalam laporan tersebut, AS menyebutkan sejumlah organisasi non-pemerintah atau NGO, merasa khawatir dengan informasi yang terhimpun dalam aplikasi peduliLindungi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.

AS menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM lantaran memaksa seseorang untuk harus mengungkapkan privasinya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Hattrick, Manchester United Menang Melawan Norwich City 3-2

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membantah tentang adanya pelanggaran HAM yang berasal dari seluruh Informasi yang terdapat dalam aplikasi peduliLindungi.

Ia menyatakan bahwa aplikasi peduliLindungi berperan besar dalam menekan laju penularan Covid-19.

Sehingga, tuduhan yang dilayangkan oleh pihak AS adalah tuduhan yang tidak memiliki dasar.

Nadia juga menambahkan bahwa laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi peduliLindungi melanggar HAM.

Baca Juga: 15 Ucapan Terbaik Memperingati Hari Paskah 2022! Cocok Banget Buat Jadi Caption Media Sosial

"Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah ada laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," kata Nadia seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari ANTARA.

Hal senada juga disampaikan oleh, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan bahwa perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh.

Bukan hanya perlindungan terhadap perseorangan, melainkan juga hak kolektif masyarakat.

"Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program peduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 varian Delta dan Omicron," tutur Mahfud.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X