Frekuensi News - Aplikasi pelacak penularan Covid-19, PeduliLindungi kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengunggah Country Reports on Human Rights Practices 2022, tentang beberapa negara yang menerima bantuan dari PBB dan Amerika Serikat sepanjang 2021.
Dalam laporan tersebut, AS menyebutkan sejumlah organisasi non-pemerintah atau NGO, merasa khawatir dengan informasi yang terhimpun dalam aplikasi peduliLindungi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.
AS menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM lantaran memaksa seseorang untuk harus mengungkapkan privasinya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Hattrick, Manchester United Menang Melawan Norwich City 3-2
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membantah tentang adanya pelanggaran HAM yang berasal dari seluruh Informasi yang terdapat dalam aplikasi peduliLindungi.
Ia menyatakan bahwa aplikasi peduliLindungi berperan besar dalam menekan laju penularan Covid-19.
Sehingga, tuduhan yang dilayangkan oleh pihak AS adalah tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Nadia juga menambahkan bahwa laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi peduliLindungi melanggar HAM.
Baca Juga: 15 Ucapan Terbaik Memperingati Hari Paskah 2022! Cocok Banget Buat Jadi Caption Media Sosial
"Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah ada laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," kata Nadia seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari ANTARA.
Hal senada juga disampaikan oleh, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan bahwa perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh.
Bukan hanya perlindungan terhadap perseorangan, melainkan juga hak kolektif masyarakat.
"Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program peduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 varian Delta dan Omicron," tutur Mahfud.***
Artikel Terkait
Aplikasi PeduliLindungi Bermasalah, Calon Pengunjung Mall Taman Anggrek Jakarta Menumpuk
Aplikasi PeduliLindungi Kini Bisa Login Tanpa Gunakan Kuota Internet, Simak Caranya
Catat! Berikut Nomor WhatsApp Resmi Kemenkes untuk Layanan Telemedisin Pasien Isoman
Kemenhub: Pemeriksaan e-HAC untuk Calon Penumpang Pesawat Kewenangan Kemenkes
Varian Covid-19 Deltacron Sudah Masuk ke Indonesia? Kemenkes Angkat Bicara