Frekuensi News - PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bus dengan truk di ruas Tol Dupak Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu kemarin.
"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya.
Ia menjelaskan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Baca Juga: Kronologis Lengkap Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Dupak Surabaya Disebabkan Penumpang Depresi Rebut Kemudi
Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," katanya.
Petugas Jasa Raharja, kata Hervanka, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit sekaligus menjenguk korban yang menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata Tertabrak Kereta Api: 4 Orang Meninggal Dunia
Jasa Raharja, lanjut dia, telah tergabung dengan "holding" Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Finansial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami telah memberikan surat jaminan ke Rumah Sakit PHC Surabaya, serta berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sumatera Selatan sehubungan dengan domisili satu korban meninggal dunia dari sana," katanya
"Survei dan pendataan terhadap ahli waris tuntas, hak santunan segera diberikan," tambah Hervanka Tri Dianto dikutip dari Antara.***