BMKG Kembali Keluarkan Peringatan Dini untuk Jakarta: Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 07:38 WIB
Ilustrasi cuaca hujan petir. BMKG memberikan peringatan dini untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya adanya potensi hujan disertai petir dan angin kencang. (Foto Pixabay)
Ilustrasi cuaca hujan petir. BMKG memberikan peringatan dini untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya adanya potensi hujan disertai petir dan angin kencang. (Foto Pixabay)

Frekuensi News - Saat ini sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Jakarta telah memasuki masa musim hujan.

Banjir hingga pohon tumbang menjadi dua bencana yang kerap mengintai warga ibukota.

Hal ini tentunya dapat menganggu aktivitas warga.

Untuk itu, bagi Anda yang hendak melakukan aktivitas di luar rumah, sebaiknya memperhatikan kondisi cuaca yang akan terjadi berikut ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Desember 2021: Rencana Pembebasan Andin?

Dikutip oleh frekuensinews.com dari situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kondisi cuaca untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis, 9 Desember 2021 pagi hingga siang hari diperkirakan cerah berawan hingga hujan disertai petir.

Hujan disertai petir dan angin kencang berpotensi melanda wilayah Jakarta Selatan.

Adapun pada sore hingga malam hari hampir secara keseluruhan kondisi cuaca di Jakarta diperkirakan berawan.

Sedangkan malam hingga dini hari kondisi cuaca untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya masih diperkirakan berawan.

Baca Juga: Artis Jeff Smith pemeran Sultan Tersandung Kasus Narkoba

Untuk suhu udara diperkirakan berkisar mulai dari 23 hingga 31 derajat celcius.

Sedangkan tingkat kelembaban udara diperkirakan berkisar mulai dari 70 hingga 95 persen.

Selain itu dalam rilisnya, BMKG memberikan peringatan dini adanya potensi hujan disertai petir dan angin kencang yang melanda wilayah Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur pada sore hari.

Untuk itu, bagi Anda yang hendak keluar rumah, diimbau mengenakan pakaian tebal serta membawa jas hujan atau payung.

Selain itu, diwajibkan pula untuk tetap menggunakan masker guna mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini masih merebak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X