nasional

Roy Suryo Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 14:38 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo resmi ditahan oleh polisi. (Twitter @KRMTRoySuryo2)

Frekuensi News - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini memasuki babak baru.

Baru-baru ini, Roy Suryo resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Penahanan Roy Suryo ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan lantaran pakar telematika itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Prediksi Skor Rennes vs Lorient di Ligue 1 Prancis 2022 : Lengkap dengan H2H

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Endra Zulpan kepada wartawan.

Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain melakukan penahanan, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Minum Kopi yang Dicampur Lemon Bisa Kecilkan Perut

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan Roy Suryo pascapemeriksaannya pada Jumat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," tuturnya.***

Tags

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB