Frekuensi News – Pihak berwajib akhirnya menetapkan supir dan kernet sebagai tersangka dalam insiden bus masuk jurang di Guci, Tegal.
Hal ini berdasarkan hasil perkara yang diakukan pihak kepolisian pada Rabu, 11 Mei 2023 lalu.
“Menetapkan supir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Sajarod dilansir frekuensinews.com dari PMJ News.
Keduanya telah dianggap lalai sebab meninggalkan bus dengan mesin yang menyala.
Baca Juga: Miris! Guru ASN di Pangandaran Rela Mengemis ke YouTuber Demi Beli Seragam Siswa
“Dikarenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” pungkasnya.
Seperti yang telah diketahui, bus masuk jurang di Guci itu mengangkut rombongan peziarah asal Tangerang Selatan yang jumlahnya hingga puluhan orang.
Diketahui, insiden bus masuk jurang di Guci ini terjadi saat kendaraan besar itu sedang dipanaskan oleh sang supir, lalu ditinggal sebentar.
Baca Juga: Usai Lakukan Mutilasi dan Korban Dicor, Husein Merasa Tak Menyesal: Dendam Saya Terbalaskan
Dalam kondisi tersebut, bus telah terisi oleh seluruh rombongan peziarah yang ikut serta.
Namun, mendadak, bus itu malah melaju dengan cepat menuju jurang hingga akhirnya terperosok dan terguling dengan keras.
Usai kejadian naas itu, puluhan korban harus mengalami luka-luka dan dua korban lainnya meninggal dunia.
Hingga saat ini, belum jelas apa penyebab dari peristiwa itu.
Baca Juga: Harga Resmi Samsung Galaxy A24 Mei 2023, HP Android Murah yang Punya Panel Mewah di Kelasnya
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT telah melakukan pemeriksaan pada badan bus.