nasional

46 Narapidana High Risk Lampung Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, 8 Petugas Juga Dibina

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:03 WIB
46 Narapidana High Risk Lampung Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, 8 Petugas Juga Dibina (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Sebanyak 46 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dari sejumlah lapas di Lampung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan ini merupakan langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam upaya memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

“46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi. Memindahkan mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah bagian dari upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan. Seperti yang selalu digaungkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Zero Narkoba adalah harga mati,” tegas Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/07/2025).

Baca Juga: Lapas Pagar Alam Siap Bentuk Gugus Depan Pramuka untuk Warga Binaan

Pemindahan para narapidana dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung ini dilakukan pada Rabu (09/07). Proses pemindahan dikawal ketat oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung dan jajaran Brimob Polda Lampung.

“Ini adalah wujud keseriusan kami untuk men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan HP. Siapapun warga binaan yang terbukti masih berani bermain-main dengan narkoba akan diberikan sanksi tegas karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lainnya,” tambah Rika.

Selain narapidana, Ditjenpas juga memberikan sanksi tegas kepada 8 petugas lapas dan rutan yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka kini sedang menjalani pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan, meliputi pembinaan mental, fisik, dan spiritual.

Baca Juga: Ikuti Apel Bersama, Bapas Lahat Ikut Bertepuk Tangan

“Penindakan ini akan diberlakukan kepada semua petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan apabila ada indikasi pidana, hukuman yang sepadan pun akan diterapkan,” jelas Rika.

Rika menyebut, hingga saat ini total sudah 1.048 warga binaan kategori high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Pemindahan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.***

Tags

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB