nasional

Peserta Jangan Tidak Hadir SKD CPNS 2024, Ini Sanksi Berat yang Menanti

Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:52 WIB
Peserta Jangan Tidak Hadir SKD CPNS 2024, Ini Sanksi Berat yang Menanti (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 tengah berlangsung dan akan berlanjut hingga 14 November 2024. 

Pemerintah menetapkan peraturan ketat melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5/2024 dan Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 untuk memastikan jalannya seleksi ini secara tertib dan adil. 

Aturan ini mencakup larangan perubahan jadwal maupun lokasi seleksi yang telah ditentukan sebelumnya. Bagi peserta yang tidak hadir, sanksi ketat telah disiapkan untuk menjaga integritas proses seleksi ini.

Baca Juga: Tidak Diberikan Uang Jajan, Ayah Di Palembang Dianiaya Anak Sendiri

Sanksi Bagi Peserta yang Tidak Hadir dalam SKD CPNS 2024

Peserta SKD CPNS wajib hadir di lokasi dan waktu yang telah ditetapkan oleh panitia. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat diterima akan menyebabkan peserta langsung dinyatakan gugur dari proses seleksi. 

 

Ini telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada SKD yang berlangsung di Jakarta, Kamis (17/10/2024), dimana beberapa peserta langsung dinyatakan tidak lolos karena ketidakhadiran mereka.

Baca Juga: Unit PPA Polres Muba Tangkap Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ini Tampangnya!

Berikut adalah sanksi yang dikenakan bagi peserta yang tidak hadir atau melanggar aturan selama SKD CPNS:

1. Gugur Otomatis

Peserta yang tidak hadir tepat waktu atau tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti kartu ujian dan tanda pengenal, akan langsung dianggap gugur.

Baca Juga: Keren Banget, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, 5 Menit Langsung Cair

2. Sanksi Teguran hingga Pembatalan Kepesertaan

Halaman:

Tags

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB