Susi Pudjiastuti Minta Ekspor Pasir Laut Dibatalkan, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 11:34 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait penolakan ekspor pasir laut yang dilontarkan oleh Susi Pudjiastuti. (instagram.com/luhut.pandjaitan/)
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait penolakan ekspor pasir laut yang dilontarkan oleh Susi Pudjiastuti. (instagram.com/luhut.pandjaitan/)

Frekuensi News - Kabar mengejutkan untuk bidang kelautan dan perikanan Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memperbolehkan kembali ekspor pasir laut.

Ekspor pasir laut yang diputuskan oleh Jokowi ini menuai pro dan kontra.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta agar Jokowi membatalkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga Terbaru Realme 9 Pro hingga Spesifikasi Unik Infinix Zero 5G

Melalui akun Twitternya, ekspor pasir laut ke luar negeri memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan, kerugian lingkungan akan lebih besar, climate change sudah terasakan dan berdampak," tulisnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com Jumat, 2 Juni 2023.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kebijakan ekspor laut tersebut tidak memberikan kerusakan bagi lingkungan.

"Nggak dong, karena semua sekarang ada GPS, kita pastikan tidak(merusak alam)," kata Luhut seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari ANTARA.

Baca Juga: 3 Pernyataan Ini Pernah Dilontarkan Menpan RB Soal Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022, Jadi Kapan Rilis?

Sebaliknya, Luhut mengatakan ekspor pasir laut itu justru akan memberikan manfaat.

"Jadi untuk kesehatan laut juga, sekarang proyek yang satu besar ini Rempang yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel," ujarnya.

Pelegalan ekspor pasir laut telah resmi tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 pasal 9 ayat 4 butir ke 2 yang resmi menjadi undang-undang pada 15 Mei 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X