RUU Perampasan Aset Rampung, Yakin Bikin Koruptor Kapok?

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 11:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat pembahasan RUU perampasan asset. RUU Perampasan Aset Rampung, Yakin Bikin Koruptor Kapok?
Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat pembahasan RUU perampasan asset. RUU Perampasan Aset Rampung, Yakin Bikin Koruptor Kapok?




Frekuensi News - Rancangan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah memasuki tahap awal.

Hal ini disampaikan Mahfud MD selaku Menko Polhukam melalui laman Instagram pribadinya pada Jumat (14/4/2023).

"Hari ini saya memimpin rapat di kantor Kemenko Polhukam untuk menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset", tulis Mahfudz.

Beberapa petinggi lembaga dari Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala PPATK telah menandatangani naskah tersebut.

Baca Juga: Benarkah CPNS 2023 Lebih Diutamakan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan? Berikut Bocoran Formasinya

Mahfudz menegaskan bahwa tidak ada perubahan apapun dari RUU tersebut, rapat hanya dilakukan untuk mengoreksi naskahnya saja.

Lantas bagaimana latar belakang serta tujuan penyusunan RUU tersebut?, simak sedikit pembahasan berikut dilansir dari dpr.go.id.

Hal pertama yang mendasari RUU Perampasan  adalah untuk mengatur penyitaan dan perampasan harta hasil korupsi dengan tidak melanggar nilai serta hak individu tersebut.

Baca Juga: Vonis Hukuman Penjara Bisa Rusak Masa Depan Agnes Gracia, Ini Harapan Mellisa Anggraini

Perancangan RUU ini mengacu pada Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang direkomendasikan oleh PBB dan lembaga internasional lainnya.

Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dinilai masih banyak kekurangan jika dibandingkan NCB tersebut.

Selain itu, hal ini juga dilakukan sebagai bentuk kesepakatan Indonesia dalam Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Konvensi Menentang Korupsi.

Pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan perundangan yang ada dengan ketentuan konvensi tersebut.

Baca Juga: Covid-19 'Membludak' Lagi! Sebanyak 4 Ribu Kasus Per Hari Ditemukan di Singapura

Secara garis besar, RUU ini bertujuan untuk menekan tingkat kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Disamping itu, penyitaan dan perampasan dari pelaku tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian harta kekayaan kepada masyarakat.

Belakangan ini diketahui KPK juga tengah mengungkap RUU Penyitaan tersebut dalam penyidikannya atas Rafael Alun Trisambodo.

Dalam pernyataannya, Firli bahuri selaku Ketua KPK menyebut bahwa koruptor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara.

RUU tersebut direncanakan akan segera dikirim ke DPR oleh Kemenkumham, untuk kembali dibahas dalam Pembicaraan Tingkat satu dan dua oleh Komisi III.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X