FREKUENSINEWS — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini disampaikan saat mengikuti kegiatan Koordinasi Teknis (Kortek) Implementasi KUHP yang digelar di Aula Lantai IV Bank BRI Kapten A Rivai, Palembang, pada Senin (16/6).
Mengusung tema “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman PK terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional. Reformasi hukum yang ditandai dengan mulai diberlakukannya KUHP baru per 1 Januari 2026 menuntut peran aktif seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menyongsong paradigma baru keadilan.
Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah, hingga kalangan akademisi. Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, yang diwakili Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Mujiarto, menekankan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan kini memegang peran strategis dalam sistem peradilan pidana berbasis KUHP baru.
Baca Juga: Rutan Kelas I A Palembang Tingkatkan Pelayanan, Fokus pada Kebersihan Dapur dan Fasilitas Klinik
"PK kini tidak hanya melakukan penelitian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga terhadap klien dewasa yang melakukan tindak pidana ringan. Ini sejalan dengan pendekatan restoratif yang menjadi ruh KUHP baru," ujar Mujiarto.
KUHP baru dinilai membawa perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan penghukuman yang semula terpusat pada pemenjaraan kini bergeser ke arah pendekatan yang lebih manusiawi dan adaptif, termasuk penguatan pidana kerja sosial dan pemberlakuan pidana mati sebagai opsi alternatif.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, para narasumber menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan penerapan KUHP berjalan optimal di lapangan. Para PK Bapas Lahat pun menyatakan kesiapan mereka dalam mengemban tanggung jawab ini dengan semangat profesionalisme dan adaptabilitas tinggi.
Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dapat terus ditingkatkan dan koordinasi antarpenegak hukum di tingkat daerah semakin solid. Seiring dengan berjalannya transisi menuju sistem hukum pidana yang modern dan berorientasi pada keadilan restoratif, peran PK semakin vital dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan inklusif.***