Maraknya Kapal Tugboat Sandar di Lokasi Tidak Resmi, Potensial Hilangkan PAD Kayong Utara

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 10:05 WIB
Maraknya Kapal Tugboat Sandar di Lokasi Tidak Resmi, Potensial Hilangkan PAD Kayong Utara (FREKUENSINEWS)
Maraknya Kapal Tugboat Sandar di Lokasi Tidak Resmi, Potensial Hilangkan PAD Kayong Utara (FREKUENSINEWS)

FREKUENSINEWS — Aktivitas kapal-kapal tugboat yang bersandar secara tidak semestinya di sekitar Pos Airud Teluk Melano, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, semakin marak belakangan ini. Fenomena ini dinilai merugikan karena berpotensi menghilangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa diperoleh dari sektor jasa kepelabuhanan.

Kapal-kapal tersebut memilih untuk bersandar di lokasi yang tidak memiliki legalitas sebagai pelabuhan, yang artinya mereka tidak dikenakan tarif sandar resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum sepenuhnya tertangani oleh pihak berwenang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal-kapal jenis penunda atau tugboat wajib bersandar di pelabuhan umum yang memiliki legalitas dan fasilitas memadai.

Baca Juga: Harga Ikan Asin Terus Merangkak Naik, Pedagang Harap Stabilitas Kembali Terwujud

“Idealnya kapal bersandar itu hanya dua mekanisme, yakni di pelabuhan atau labuh jangkar. Bersandar di pelabuhan tentu harus pada dermaga yang secara legal diakui dan memiliki fasilitas pendukung,” ujar Erwan saat ditemui di Sukadana, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa dermaga di Teluk Melano adalah aset milik Pemkab Kayong Utara yang seharusnya menjadi lokasi resmi untuk sandar kapal. Pemerintah daerah saat ini sudah memiliki dua pelabuhan yang memenuhi syarat legalitas, yaitu UPT Pelabuhan Sungai Matan di Simpang Hilir dan Pelabuhan Melano.

Erwan juga mengkritisi kebiasaan kapal bersandar di tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya, seperti di sekitar Pohon Nipah atau area lain yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dermaga.

Baca Juga: Resmi Dirilis di Indonesia, Ini Harga dan Keunggulan vivo V50 Lite

“Kalau kapal bersandar bukan di dermaga, apalagi di tempat yang bukan diperuntukkan untuk itu, tentu ini menyalahi aturan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak mendapatkan pendapatan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.

Sebagai solusi, Erwan menjelaskan bahwa kini pemerintah daerah telah memberlakukan tarif resmi untuk jasa sandar kapal di pelabuhan milik Pemkab Kayong Utara. Tarif tersebut dianggap cukup terjangkau dan tidak memberatkan pelaku usaha pelayaran.

“Harapan kita, ketika para pengusaha kapal bersandar di pelabuhan milik daerah, minimal bisa menambah potensi PAD Kayong Utara dari sektor jasa kepelabuhanan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ryan Gosling Akan Memimpin Serial 'Star Wars: Starfighter' di Disney, Sutradara Shawn Levy Bergabung

Diharapkan dengan adanya penegakan aturan yang lebih ketat, aktivitas pelayaran di Kayong Utara dapat terkelola dengan baik, memberikan keuntungan bagi daerah, serta mendukung pengelolaan sektor kepelabuhanan yang lebih efisien dan sesuai regulasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X