FREKUENSINEWS — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan adanya kenaikan biaya transportasi penerbangan bagi calon jamaah haji tahun 2025. Kenaikan ini sebesar Rp1,1 juta per jamaah, yang dipicu oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa biaya awal telah disepakati saat nilai tukar Rupiah berada di angka Rp16.000 per Dolar. Namun kini, nilai tukar telah menyentuh Rp16.845, menyebabkan lonjakan biaya sekitar 5 persen.
“Dengan adanya kenaikan kurang lebih 5 persen ini, maka dari sisi Garuda Indonesia terjadi peningkatan biaya kurang lebih Rp1,1 juta per penumpang,” ujar Wamildan saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kamis (17/4), yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen.
Baca Juga: Bupati Ciamis Dorong Perangkat Desa Berinovasi Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Sejauh ini, pembayaran biaya haji termin pertama telah dilakukan sebesar 40 persen. Sisanya, sebanyak 60 persen, akan dibayarkan dalam tiga tahap berikutnya—Termin II, III, dan IV.
Untuk mengurangi tekanan terhadap keuangan maskapai, Wamildan mengusulkan agar sisa pembayaran dilakukan menggunakan mata uang Dolar AS.
“Melalui forum ini, kami izin mengusulkan agar pembayaran Termin II, III, dan IV dapat dilakukan dengan kurs Dolar, sehingga bisa meringankan beban kami,” katanya.
Baca Juga: Pembajakan Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Penumpang dan Pilot, Tewas Ditembak Korban
Sebelumnya, pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, 62 persen ditanggung langsung oleh jamaah dan 38 persen oleh pemerintah.
Meskipun ada kenaikan pada komponen transportasi, BPIH 2025 secara keseluruhan tercatat lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, total biaya haji mencapai Rp93.410.286, atau lebih tinggi sekitar Rp4 juta dari tahun ini.
Kenaikan biaya penerbangan ini menambah tantangan dalam penyelenggaraan haji tahun ini, dan diharapkan menjadi perhatian bersama antara pemerintah, DPR, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.***