FREKUENSINEWS.COM,PEKANBARU – Kepolisian Kota Pekanbaru, Riau, melakukan pengecekan distribusi minyak goreng subsidi Minyakita untuk memastikan tidak terjadi kecurangan dalam pendistribusiannya, Selasa (11/3/2025).
Petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan di Pasar Rumbai dan CV Putra Mandiri, salah satu distributor minyak goreng subsidi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Haby Chefrianto, mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan agar distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Baca Juga: 11 Rekomendasi Sekolah Swasta Tingkat SMA Khususnya Wilayah Pekanbaru Tingkat SMA
"Dalam rangka pengecekan minyak goreng merek Minyakita, kami melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan," ujar Haby saat diwawancarai, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau praktik penimbunan. Petugas juga melakukan penakaran ulang terhadap isi minyak goreng untuk memastikan kesesuaian volume dengan yang tertera di kemasan.
"Alhamdulillah, setelah kami lakukan pengecekan di Pasar Rumbai dan CV Putra Mandiri, tidak ada hal yang menyimpang. Volume minyak goreng juga sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan," jelasnya.
Pengecekan ini terutama dilakukan terhadap produk Minyakita kemasan 1 liter dan 2 liter, guna memastikan kuantitas dan kualitasnya tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok serta melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan yang merugikan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan agar distribusi Minyakita tetap berjalan lancar dan tidak ada pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar," tutup Haby.