Polres Bengkulu Selatan Gerebek Dua Lokasi Prostitusi Terselubung, Libatkan Mucikari dan Korban Anak di Bawah Umur

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 14:12 WIB
Polres Bengkulu Selatan Gerebek Dua Lokasi Prostitusi Terselubung, Libatkan Mucikari dan Korban Anak di Bawah Umur
Polres Bengkulu Selatan Gerebek Dua Lokasi Prostitusi Terselubung, Libatkan Mucikari dan Korban Anak di Bawah Umur

FREKUENSINEWS.COM,BENGKULUSELATAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung di dua lokasi berbeda berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami menggerebek sejumlah praktik prostitusi di perumahan warga. Ada dua lokasi yang kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah, melalui telepon, Minggu (29/12/2024).

Lokasi Pertama: Desa Melao, Kecamatan Manna
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Melao, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Jn (74) yang diduga berperan sebagai mucikari.

Baca Juga: Warga Seluma Jadi Korban Upaya Begal di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Ini Kronologinya!

“Jn menjajakan perempuan kepada pria hidung belang. Saat penggerebekan, seorang perempuan ditemukan sedang melayani tamu di salah satu kamar,” jelas Doni.

Menurut keterangan korban, ia dijajakan oleh Jn dengan tarif Rp200 ribu, di mana Jn mengambil Rp100 ribu sebagai komisi. Polisi menduga Jn telah lama menjalankan praktik ini dan melibatkan banyak perempuan sebagai korban.

Jn kini menghadapi ancaman hukum dengan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Pejabat Seluma Bengkulu Diduga Ramai-Ramai Urus Pindah Pasca Petahana Tumbang

Lokasi Kedua: Jalan Ketapang Besar, Kelurahan Pasar Bawah

Penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Ketapang Besar, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial Hi (45) yang juga diduga sebagai mucikari.

Menurut penyelidikan, Hi menjajakan perempuan dengan tarif Rp400 ribu, termasuk seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun. Dari tarif tersebut, korban hanya menerima Rp100 ribu, sementara sisanya diambil oleh Hi sebagai keuntungan.

Baca Juga: Ini Link Hasil Hitung Suara KPU Pilbup Seluma Bengkulu 2024, Teddy-Gustianto dan Erwin-Jonaidi

“Hi juga menjual perempuan yang masih berstatus pelajar. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur,” tegas Doni.

Hi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal terkait perlindungan anak, termasuk Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 296 KUHP.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan atas kedua kasus ini. “Kami menduga masih ada korban lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi di Bengkulu Selatan,” ungkap Doni.

Baca Juga: Pelajar di Lebong Bengkulu Tewas Tabrak Belakang Truk, Begini Kronologisnya!

Kedua mucikari kini ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas praktik eksploitasi perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X