Frekuensinews.com, Jakarta — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pemerintah Kabupaten PALI, yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, pada Kamis (06/11/2025).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati PALI, Asgianto, ST, mewakili Pemerintah Kabupaten PALI, dan pejabat tinggi Kementerian Keuangan RI. Acara ini menjadi langkah strategis dalam upaya mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Bupati Asgianto ST dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, khususnya DJKN, atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan kepada Kabupaten PALI.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui perjanjian pinjam pakai ini, kami berkomitmen untuk memanfaatkan aset negara secara bertanggung jawab dan transparan demi kepentingan masyarakat PALI,” ujar Bupati Asgianto.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa barang milik negara yang dipinjamkan akan digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pemerintahan serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Kami akan memastikan seluruh aset yang dipinjamkan dikelola dengan baik, dijaga, dan digunakan secara maksimal untuk mendukung program pembangunan daerah, termasuk pelayanan dasar dan penguatan infrastruktur pemerintahan,” tambahnya.
Perjanjian ini juga diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengelolaan kekayaan negara yang efisien, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah. Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab PALI berharap dapat terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (***)