Frekuensi News - Gaga Muhammad akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah pengajuan bandingnya ditolak oleh Hakim.
Diketahui, Hakim tetap menjatuhi Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 10 juta rupiah.
Gaga Muhammad dijerat pasal 310 ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan maksimal ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Karena merasa keberatan dengan putusan Hakim, Gaga Muhammad Kemudian akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Semoga Penuhi Rasa Keadilan
Hal itu diungkapkan oleh sang kuasa hukum, Fachmi Bachmaid.
"Apapun keputusan banding dari awal kami akan menetapkan untuk mengajukan kasasi, kan pucuk putusan itu ada di Mahkamah Agung," tutur Kuasa Hukum Gaga seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari YouTube Hoy Shot.
Dalam materi banding yang diajukan Gaga Muhammad, dirinya mengklaim telah memberikan donasi sebesar Rp180.000.00 (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Laura Anna.
Donasi tersebut diberikan kepada pihak Laura Anna sebagai rasa kasih sayang dan penyesalan.
Baca Juga: Berikut Biodata Pemeran Matahari dan Bulan di Sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 15
Namun menurut keterangan saksi, donasi tersebut bukan berasal dari kantong pribadi Gaga Muhammad.
Uang tersebut merupakan hasil dari dari pengumpulan yang dilakukan oleh teman dan sahabat Laura Anna.
Pada putusan yang diputus tanggal 29 maret 2022, banding yang diajukan Gaga Muhammad ditolak.
Dengan amar putusan No.48/Pid.Sus/2022/PT.DKI menguatkan putusan No.895/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim.
Baca Juga: Selain Paru-paru, Merokok Sebabkan Gangguan Kesehatan Mata, Berikut Penjelasannya
Artikel Terkait
Ibu Gaga Muhammad Ragukan Operasi Mendiang Laura Anna, Dokter Spesialis Beri Jawaban Menohok
Gaga Muhammad Ungkap Pihak Rumah Sakit Juga Ikut Lalai saat Pemeriksaan Awal Laura Anna
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pihak Gaga Muhammad Pertimbangkan Pengajuan Banding
Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun, Sang Ibunda: Laura Diadili di Sana
Ibunda Gaga Muhammad Janariyah Beri Pesan untuk Anaknya: Selektif Memilih, Carilah yang Baik