Sosok Ini Diduga Jadi Saksi Pernikahan Siri Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Siapa?

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 16:40 WIB
Ternyata ini sosok yang diduga saksi nikah Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. (Screenshot Kanal YouTube Halo Selebriti)
Ternyata ini sosok yang diduga saksi nikah Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. (Screenshot Kanal YouTube Halo Selebriti)

Frekuensi News – Kabar pernikahan siri antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa semakin meruak ke permukaan media.

Menurut informasi yang beredar, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa telah melangsungkan pernikahan siri pada September 2022 lalu.

Saat itu, Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa yang telah mengandung dengan usia kandungan 8 bulan.

Kini, status sepupu Raffi Ahmad dengan Nissa Asyifa sudah bercerai. Berita ini diperkuat dengan adanya data perceraian keduanya yang bocor di media sosial.

Baca Juga: Terkuak Data Sidang Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa: Netizen Mantap Kalo Jadi Paparazi

Sontak saja, hal ini membuat publik dunia maya geger bukan main.

Lebih lanjut, kini terkuak pula sosok yang diduga menjadi saksi dalam pernikahan siri antara Alshad dan Nissa.

Dari data salinan cerai yang didapatkan frekuensinews.com, terdapat dua saksi saat pernikahan itu berlangsung.

Diketahui, saksi pertama merupakan kakak dari ipar dari Alshad Ahmad.

Baca Juga: Akan Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Kepala PPATK, Ahmad Sahroni Angkat Bicara

“Saksi 1, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Kiputih No xx RT 0xx/RW 0xx Kelurahan xxx Kecamatan xxx, Kota Bandung,” tulis pernyataan tersebut.

“Di bawah sumpahnya memberikan keterangan bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, karena saksi adalah kakak ipar dari Pemohon (Alshad Ahmad),” lanjutnya.

Sementara itu, saksi kedua yakni adik sepupu yang lagi-lagi berasal dari keluarga Alshad Ahmad.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Alshad Ahmad Jalin Hubungan dengan Tiara Andini Dibelakang Nissa Asyifa?

“Saksi 2, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan mahasiswa, bertempat tinggal di Jl. xxx I/7 No. xxx RT 0xx/RW 0xx Kelurahan xxx, Kecamatan xxx, Jakarta Timur,” jelas salinan putusan cerai itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X